PENDAMPINGAN PENERAPAN SISTEM PENGADUAN DAN PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK PROVINSI SUMATERA SELATAN

Penulis

  • Rian Rahmanda Putra Polsri
  • Ahmad Bahri Joni Polsri
  • Husnawati Polsri
  • Ridho Rahmatullah Polsri
  • M. Agus Triawan Polsri
  • Bagus Ananta Hidayatullah Polsri
  • Mohd Ginar Risky Polsri

Kata Kunci:

Child violence, information system, reporting, community participation, South Sumatra.

Abstrak

Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang mengancam perkembangan dan kesejahteraan anak di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 2023, kasus kekerasan yang dilaporkan menunjukkan tren meningkat, yang memerlukan penanganan yang cepat dan tepat. Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan fokus pada penerapan Sistem Informasi Pengaduan Kekerasan Anak (SIPADUKA). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran KPAD dan menyediakan platform yang efektif untuk pelaporan kasus kekerasan. Melalui pelatihan dan sosialisasi kepada orang tua dan wali, tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus meningkat secara signifikan, dari 30 laporan menjadi 120 laporan setelah implementasi sistem. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 85% peserta merasa puas dengan kemudahan penggunaan aplikasi SIPADUKA. Meskipun terdapat tantangan seperti stigma sosial dan keterbatasan akses teknologi, program ini terbukti efektif dalam meningkatkan respon masyarakat terhadap isu kekerasan pada anak. Diharapkan, sistem ini dapat direplikasi di wilayah lain untuk memperluas dampak positifnya dalam perlindungan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. 

Referensi

[1] Nauli, F. A., Jumaini, J., & Elita, V. (2023). Analisis Kondisi Bullying Pada Anak Usia Sekolah Sebagai Upaya Promotif dan Preventif. Jurnal Ners Indonesia, 7(2), 11-19.

[2] Putri, A. A., Ratnadewanti, D., Khaerunisa, K., Nabila, S. D., Alam, N. R., & Febrianty, Y. (2023). IMPLEMENTASI UU NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP MARAKNYA FENOMENA BULLYING DITINJAU DALAM PERSFEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum Positum, 8(1), 33-51.

[3] Kusumardi, A. (2024). Strategi Pembelajaran Sosial Emosional Dalam Pencegahan Perundungan, Bullying Pada Kurikulum Merdeka. LENTERNAL: Learning and Teaching Journal, 5(1), 10-26.

[4] Suhartiwi, T. (2023). EFEKTIFITAS PENGGUNAAN MEDIA WAYANG KARTUN UNTUK PENGENALAN PENDIDIKAN SEKS BERBASIS ISLAM ANAK USIA DINI USIA 5-6 TAHUN DI TK BINTANG MULIA KAMPAR (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

[5] Marhan, C., Yunita, A., Pambudhi, Y. A., Sunarjo, I. S., Qalbi, L. S., & Abas, M. (2022). Program psikoedukasi dalam meningkatkan pengetahuan pencegahan bullying bagi remaja. Amal Ilmiah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 196-202.

[6] Sofia Putri, H. (2023). HUBUNGAN ANTARA PERAN KELOMPOK TEMAN SEBAYA DENGAN PERILAKU BULLYING (KORBAN) PADA REMAJA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

[7] Ferdiansa, G., & Neviyarni, S. (2020). Analisis perilaku agresif siswa. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 5(2), 8-12.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-20

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.