SOSIALISASI TARIF PAJAK EFEKTIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BAPENDA KOTA PALEMBANG
Kata Kunci:
Average PPh 21 rate, Tax cutting strategies, Public tax educationAbstrak
Menyalurkan pemahaman praktis mengenai penerapan tarif sesuai PMK 168 Tahun 2023 terkait pemotongan Pajak Penghasilan atas pekerjaan, jasa, maupun aktivitas individu merupakan tujuan dari terlaksananya pengabdian masyarakat ini. Sasaran utama program adalah pegawai, khususnya bendahara di Bapenda, agar mampu melaksanakan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara tepat bagi pegawai tetap, tidak tetap, maupun penerima penghasilan lainnya. Materi yang diberikan mencakup penjelasan mengenai mekanisme perhitungan, penggunaan tarif efektif rata-rata (TER), serta penerapan kebijakan pajak terbaru. Kegiatan ini dirancang secara partisipatif melalui diskusi dan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta. Evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuesioner berisi sepuluh pertanyaan menggunakan skala 1–5. Hasil penilaian menunjukkan rata-rata skor 4,29, yang merefleksikan tingkat kepuasan peserta yang tinggi. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini terbukti efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta, sehingga mereka mampu menerapkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan terbaru.
Referensi
[1] Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Republik Indonesia.
[2] Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Republik Indonesia.
[3] Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Republik Indonesia.
[4] Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aptekmas Jurnal Pengabdian pada Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






