PENENTUAN HARGA POKOK PENJUALAN METODE FULLCOSTING DAN HARGA JUAL LENGKUAS DESA MATANAIR

Authors

  • Samsul Arif Ramadani Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trunojoyo Madura
  • Citra Nurhayati Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.11185972

Abstract

Petani umumnya tidak bebas dalam menentukan harga jual hasil taninya, sehingga tengkulak lah yang menentukan harga beli. Padahal Harga jual menjadi salah satu faktor penentu keberlanjutan suatu usaha tani, khususnya usaha tani lengkuas di Desa Matanair. Penelitian ini membahas penentuan harga pokok penjualan (HPP) metode fullcosting dan harga jual lengkuas di Desa Matanair, Kabupaten Sumenep. Metode fullcosting digunakan untuk menghitung HPP, memasukkan seluruh biaya produksi, baik tetap maupun variabel, dan juga biaya yang tidak diperhitungkan oleh petani seperti tenaga kerja petani itu sendiri ke dalam harga pokok. Dalam menghitung HPP peneliti menganalisis setiap tahapan dalam budidaya lengkuas dimulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga masa panen. Melalui wawancara dengan petani lengkuas, data biaya produksi diperoleh dan dihitung dengan metode fullcosting. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa HPP lengkuas menurut metode fullcosting berbeda dengan perhitungan para petani. Berdasarkan metode fullcosting proporsi lebih dari 80% berada pada masa panen. Dan jika diidentifikasi berdasarkan konsep akuntansi biaya, lebih dari 90% total HPP berada pada biaya tenaga kerja yang dikeluarkan oleh petani. Sehingga hal ini dapat menjadi fokus bagi petani dalam mengelola biaya-biaya khususnya pada saat masa panen dan pada aspek biaya tenaga kerja. Kata Kunci: Harga Pokok Penjualan, Lengkuas, Akuntansi Biaya.

Downloads

Published

2024-05-13

How to Cite

Ramadani, S. A., & Nurhayati, C. . (2024). PENENTUAN HARGA POKOK PENJUALAN METODE FULLCOSTING DAN HARGA JUAL LENGKUAS DESA MATANAIR. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 8(1), 228–237. https://doi.org/10.5281/zenodo.11185972