ANALISIS SEBELUM DAN SETELAH PERUBAHAN UU NO. 36 TAHUN 2008 TERHADAP PRAKTEK MANAJEMEN LABA PADA INDUSTRI PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA.
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.3840867Keywords:
UU PPh, Manajemen Laba, Discretionary AccrualAbstract
Penelitian ini ingin memperoleh bukti empiris apakah terdapat perbedaan praktek manajemen laba pada Industri
Perbankan sebelum dan setelah perubahan UU PPh No. 36 Tahun 2008, baik pada kelompok Industri Perbankan
BUMN maupun kelompok Industri Perbankan  Non BUMN selama periode pengamatan tahun 2006 sd. 2011. Obyek penelitian ini adalah perusahaan Perbankan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia baik yang terkategori BUMN maupun Non BUMN. Untuk melihat pengaruh perubahan UU PPh terhadap indikasi manajemen laba, diukur dengan menggunakan Discretionary Accrual (DA) menggunakan Model Jones yang dimodifikasi. Peneliti menggunakan metode analisis statistic uji Paired Sample t-tes. Peneliti menemukan bahwa perubahan UU PPh melalui perubahan UU Pajak tidak berpengaruh terhadap praktek manajemen laba. Tidak ditemukan bukti yang mengarah pada upaya penurunan laba, hal ini dapat dilihat dari Nilai DA sebelum dan setelah perubahan UU PPh relative sama yakni mendekati nol atau manajemen menggunakan praktek perataan laba baik sebelum maupun setelah perubahan UU PPh. Bukti ini juga dipertegas dari uji hipotesis menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan praktek Manajemen Laba sebelum maupun setelah perubahan UU PPh.
References
Governance, dan Kualitas Kantor Akuntan Publik
Terhadap Integritas Informasi Laporan Keuangan. Tesis Program Magister Akuntansi Universitas Diponegoro (tidak dipublikasikan)
Jensen, M. C. and W. H. Meckling.1976. “Theory of the
Firm : Managerial Behaviour, Agency Costs and Ownership Structureâ€. Journal of Financial Economic3(4):305-360.
Yamashita, H and Otogawa Kazuhisa, 2007. “Do Japanese
Firms Manage Earnings in Response to Tax Rate
Reduction in the Late 1990s?†M. S. -05-01.