Analisis Atas Praktik Pelaporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.4722040Keywords:
Lembaga zakat, laporan keuangan, PSAK 109Abstract
Organisasi sosial terutama yang bernafaskan Islam menjadi bagian penting dalam perkembangan organisasi sosial di Indonesia. Aktivitas utama organisasi ini adalah menghimpun dana zakat dan infaq/sedekah (ZIS) juga dana waqaf untuk didistribusikan bagi kemaslahatan umat. Untuk menjaga kepercayaan para donatur maka organisasi tersebut perlu menunjukan akuntabilitasnya melalui pelaporan aktivitas dan pelaporan keuangan. Kehandalan laporan keuangan organisasi sosial dapat ditingkatkan melalui penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman terstandar. Secara spesifik PSAK 109 adalah standar yang ditujukan bagi amil yang mengelola dana ZIS. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis praktik pelaporan keuangan oleh organisasi pengelola zakat di Indonesia. Populasi penelitian sejumlah 79 lembaga yang diakui oleh Ditjen Pajak. Sampel penelitian yaitu organisasi pengelola dana ZIS yang dapat ditelusuri melalui website sejumlah total 65 lembaga. Penelitian dilaksanakan dengan metode analisis deskriptif dan survei literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari total 65 sampel,43% lembaga zakat mempublikasikan laporan keuangannya di website dan 65% dari lembaga tersebut menyusun laporan keuangannya sesuai dengan PSAK 109. Sedangkan jika diukur dari populasi 79 lembaga zakat, 82% memiliki website, 35% mempublikasikan laporan keuangannya di website, 24 % laporan sesuai denganPSAK dan 18% telah diaudit oleh akuntan publik.
References
Alawiyah, T. (2013). Religious non-governmental organizations and philanthropy in Indonesia. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 3(2), 203–221. https://doi.org/10.18326/ijims.v3i2.203-221
Andriani, Ainun, B., & Nurhidayati. (2018). Standar pelaporan dana masjid : PSAK 45 vs PSAK109. Prosiding Seminal Nasional ASBIS Politeknik Negeri Banjarmasin, 6014, 91–99.
Andriani, & Mairijani. (2019). Strengthening Corporate Zakat Policy in Indonesia. Iqtishadia, 12(1), 70–88. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v12i1.2718
Andriani, Sadewa, M. M., & Mahyuni. (2019). Akuntabilitas organisasi masjid : implementasi dan problematika. National Conference on ASBIS 2019, 6014, 55–65. http://e-prosiding.poliban.ac.id/index.php/asbis/article/view/359/305
Breen, O. B., Cordery, C. J., Crawford, L., & Morgan, G. G. (2018). Should NPOs Follow International Standards for Financial Reporting? A Multinational Study of Views. Voluntas, 29(6), 1330–1346. https://doi.org/10.1007/s11266-018-0040-9
easybiz. (2016). Pilihan badan Hukum Untuk Organisasi Non Profit. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt569f74b8b755e/pilihan-badan-hukum-untuk-organisasi-non-profit/
Fauzia, A. (2017). Islamic philanthropy in Indonesia: Modernization, islamization, and social justice. Austrian Journal of South-East Asian Studies, 10(2). https://doi.org/10.14764/10.ASEAS-2017.2-6
Fitria, Y. (2017). Akuntabilitas pada Organisasi Religi; Studi Kasus Masjid-Masjid di Balikpapan, Kalimantan Timur. Akuntabel, 14(1), 38. https://doi.org/10.29264/jakt.v14i1.1353
Gunawan, & Muhtar. (2010). KONTRIBUSI ORGANISASI SOSIAL PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (A. Hanifah (ed.); 1st ed.).
IAI. (2018). Draf Ekposur ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2017a). PSAK 109.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2017b). PSAK No.101. IAI.
Marsdenia. (2017). Revitalisasi Fungsi Masjid Sesuai Zaman Rasulullah Melalui Implementasi Psak 45 : Studi. Jurnal UNISSULA, 243–253.
Undang undang No.28 Tentang Perubahan Atas UU No.16 Tentang Yayasan, (2004).
UU No.23 Tentang Zakat, (2011).
Saunah, Z., Hashim, M., & Atan, R. (2013). Annual Reports of Non-profit Organizations (NPOs): An Analysis. Journal of Modern Accounting and Auditing, 9 (2)(February 2014), 183–192.
Siskawati, E., Ferdawati, & Surya, F. (2016). Pemaknaan Akuntabilitas Masjid: Bagaimana Masjid dan Masyarakat Saling Memakmurkan? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1), 70–80. https://doi.org/10.18202/jamal.2016.04.7006
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitiatif dan R&D. PT.Alfabeta.
Wahyuni, E. T. (2019). Arah Baru Standar Akuntansi Entitas Nonlaba:Rencana Pencabutan PSAK 45 dan Penerbitan Draft
Eksposur ISAK 35. http://etw-accountant.com/arah-baru-standar-akuntansi-entitas-nonlaba-rencana-pencabutan-psak-45-dan-penerbitan-draf-eksposur-isak-35/
Wikipedia. (2020). Budi utomo. https://id.wikipedia.org/wiki/Budi_Utomo