UPAYA PEMANFAATAN DANA DESA DI TEMPIRAI SELATAN KABUPATEN PALI
Kata Kunci:
village officials, village funds, BUMDesaAbstrak
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparat desa dalam menangani permasalahan melalui pendekatan partisipatif. Kegiatan dilaksanakan di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, dan melibatkan kepala desa beserta perangkatnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghidupkan kembali BUMDesa sebagai sarana pemanfaatan dana desa. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala, seperti perbedaan persepsi para pemangku kepentingan mengenai pengelolaan dana desa dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam program kerja BUMDesa. Solusi yang diberikan berupa penyuluhan untuk meningkatkan kompetensi pengelola BUMDesa, mencakup perencanaan strategis, pemrograman, penganggaran, pelaksanaan, serta pengelolaan keuangan BUMDesa. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah Desa Tempirai Selatan, khususnya aparat desa, dapat mengembangkan BUMDesa secara efektif dan memanfaatkan potensi kearifan lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Referensi
[1] Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
[2] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
[4] Nilawati, Evi. 2018. Analisis Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Hanyukupi Desa Ponjong Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Wacan Kerja. Volume 21, Nomor 1, hlm. 49-72.
[5] Darminto, C. dan Haryadi. 2020. Pendampingan Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa dalam Menunjang Program Kampung Pendidikan Desa Simpang Empat Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ungu (ABDI KE UNGU). Volume 2, Nomor 3 hlm. 177-182. Universita Aisyah Pringsewu. Journal Homepage http://journal.aisyahuniversity.ac.id/index.php/Abdi/
[6] Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
[7] Ruswinarsih, M.F.S. dan Rahmat Nur, R. 2021.Penggunaan Ruang Publik sebagai Tempat Berjualan Pedagang Pasar Tungging Cempaka Raya Kelurahan Telaga Biru Kota Banjarmasin. Padaringan (Jurnal Pendidikab Sosiologi Antropologi), Volume 3, Nomor 3 hlm. 467-482 https://doi.org/10.20527/padaringan.v3i3.3972.
[8] Amin, A., & Astuti, N. P. 2021. Akuntansi BUMDes Di Desa Je’Nemadinging Kabupaten Gowa. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 137–142.
https://ojs.stiami.ac.id/index.php/jks/article/view/1276.
[9] Hariyanto, E., & Wahyuni, S. 2020. Sosialisasi Dan Pelatihan Penggunaan Internet Sehat Bagi Anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mozaik Desa Pematang Serai. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 253–259.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aptekmas Jurnal Pengabdian pada Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






