PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENINGKATKAN LEGALITAS PERIJINAN DAN PEMASARAN PADA UMK BAKING LOVERS LAWANG

Penulis

  • Sujito Sujito
  • Rodhi Faiz
  • I Made Wirawan
  • Hari Putranto
  • Abdullah Iskandar Syah
  • Danny Mayrawan
  • Fadhilah Syahdu Y.K

Abstrak

Perijinan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) bertujuan untuk mendapatkan legalita usaha dari pihak yang berwenang. Perijinan ini meliputi pendaftaran merk, Pendaftaran NIB, Perijinan P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga), Sertifikasi Jaminan Halal Produk. Perijinan ini sangat penting bagi pelaku usaha mikro kecil agar tidak bermasalah dengan hukum. Pengabdianmasyarakat yang berbentuk Pelatihan dan pendampingan legalitas perijinan ini sinkron dengan kebutuhan yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan sertifikat perijinan usaha dari lembaga yang berwenang. Perijinan bagi usaha mikro kecil komunitas Baking Lover Lawang (BLL) meliputi pendaftaran merk di Departeman hukum dan HAM, pendampingan untuk mendapatkan NIB di badan koordinasi penanaman modal, perijinan untuk mendapatkan nomor P-IRT di Dinas kesehatan kabupaten Malang, dan perijinan Sertifikasi Jaminan Halal di MajelisUlama Indonesi (MUI) Propinsi Jawa Timur melalui Dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Malang. Proses perijinan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online, dan offline. Selain pelatihan dan pendampingan perijinan, kelompok usaha mikro perlu mendapatkan pelatihan pemasaran produk. Pelatihan pemasaran produk bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk pelaku usaha mikro kecil di komunitas Baking Lovers Lawang yang dilakukan berbasis sistem informasi. Dari pelatihan dan pendampingan ini peserta umkm baking lovers lawing (BLL) mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, mendapatkan sertifikasi jaminan halal dan mendapatkan informasi terkait penjualan produk berbasis sistem informasi.

Referensi

[1] Lembaran Negara RI. 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, Dan Gizi Pangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
[2] Lembaran Negara RI. 2014. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negara.
[3] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2018. Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem Oss Untuk Pelaku Usaha. Online (https://www.ukmindonesia.id/upload/attachment/doc/Pedoman_OSS_Indonesia1.p df) diakses tanggal 3 Agustus 2020.
[4] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2019. User Manual Permohonan Berusaha Bagi Usaha Mikro Version 1.0 Online Single Submission. Online (https://www.ukmindonesia.id/upload/attachment/doc/User_Manual_Mikro OSS1.pdf) diakses tanggal 4 Agustus 2020.
[5] Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Online (https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil) diakses tanggal 4 Agustus 2020.
[6] Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT). Online (https://www.ukmindonesia.id/baca- izin/694) diakses tanggal 10 Agustus 2020.
[7] Persyaratan Sertifikasi Halal MUI.
Online (https://www.halalmui.org/mui14/main/page persyaratan-sertifikasi-halal-mui) diakses tanggal 10 Agustus 2020.
[8] Perizinan Berusaha Melalui OSS. Online (https://indonesia.go.id/layanan/investasi/sosial/perizinan-berusaha-melalui-oss) di akses tanggal 10 Ag
[9] Djumrianti, D., Hanifati, H., Mandiangan, P., Sayuti, A. J., & Effendi, M. R. M. (2020). TEKNOLOGI PERANCANGAN MERK DAGANG DAN PENGAYAAN KONTEN SOSIAL MEDIA SEBAGAI STRATEGI PEMASARAN. SNAPTEKMAS, 1(2).

Diterbitkan

2020-02-03

Terbitan

Bagian

Articles