‘ARAK–ARAKAN’ PERNIKAHAN DI KECAMATAN BUAY PEMUKA PELIUNG MENJADI DAYA TARIK WISATA BERDASARKAN HUKUM ADAT KOMERING
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.8198012Keywords:
Arak-arakan, Pernikahan Adat, Hukum Adat, Daya Tarik WisataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering di kecamatan buay pemuka peliung berdasarkan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menganlisis prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering sesuai dengan hukum adat setempat. Penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan kuesioner dan data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering di kecamatan buay pemuka peliung telah sesuai dengan hukum adat masyarakat suku komering. Pelaksanan prosesi tersebut dimulai dengan penjemputan mempelai perempuan, pertengkaran antar kedua pendekar, tari kabayan atau tari pengantin, lalu dilanjutkan dengan mengantar kedua mempelai, dan diakhiri dengan tari milur. Budaya dan Adat Istiadat yang bisa diangkat sebagai daya tarik wisata pada prosesi tersebut yaitu pendekar (pencak silat), pemain kulintang atau rebana, serta tari kabayan dan tari milur.