‘ARAK–ARAKAN’ PERNIKAHAN DI KECAMATAN BUAY PEMUKA PELIUNG MENJADI DAYA TARIK WISATA BERDASARKAN HUKUM ADAT KOMERING

Authors

  • Tasya Romadhona Politeknik Negeri Sriwijaya
  • Hadi Jauhari Politeknik Negeri Sriwijaya
  • Desloehal Djumrianti Politeknik Negeri Sriwijaya
  • Markoni Badri Politeknik Negeri Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.8198012

Keywords:

Arak-arakan, Pernikahan Adat, Hukum Adat, Daya Tarik Wisata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering di kecamatan buay pemuka peliung berdasarkan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menganlisis prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering sesuai dengan hukum adat setempat. Penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan kuesioner dan data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering di kecamatan buay pemuka peliung telah sesuai dengan hukum adat masyarakat suku komering. Pelaksanan prosesi tersebut dimulai dengan penjemputan mempelai perempuan, pertengkaran antar kedua pendekar, tari kabayan atau tari pengantin, lalu dilanjutkan dengan mengantar kedua mempelai, dan diakhiri dengan tari milur. Budaya dan Adat Istiadat yang bisa diangkat sebagai daya tarik wisata pada prosesi tersebut yaitu pendekar (pencak silat), pemain kulintang atau rebana, serta tari kabayan dan tari milur.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Romadhona, T., Jauhari, H., Djumrianti, D., & Badri, M. (2023). ‘ARAK–ARAKAN’ PERNIKAHAN DI KECAMATAN BUAY PEMUKA PELIUNG MENJADI DAYA TARIK WISATA BERDASARKAN HUKUM ADAT KOMERING. Jurnal Pesona Sriwijaya, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.5281/zenodo.8198012