‘ARAK–ARAKAN’ PERNIKAHAN DI KECAMATAN BUAY PEMUKA PELIUNG MENJADI DAYA TARIK WISATA BERDASARKAN HUKUM ADAT KOMERING

Main Article Content

Tasya Romadhona
Hadi Jauhari
Desloehal Djumrianti
Markoni Badri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering di kecamatan buay pemuka peliung berdasarkan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menganlisis prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering sesuai dengan hukum adat setempat. Penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan kuesioner dan data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa prosesi ‘arak – arakan’ pernikahan adat komering di kecamatan buay pemuka peliung telah sesuai dengan hukum adat masyarakat suku komering. Pelaksanan prosesi tersebut dimulai dengan penjemputan mempelai perempuan, pertengkaran antar kedua pendekar, tari kabayan atau tari pengantin, lalu dilanjutkan dengan mengantar kedua mempelai, dan diakhiri dengan tari milur. Budaya dan Adat Istiadat yang bisa diangkat sebagai daya tarik wisata pada prosesi tersebut yaitu pendekar (pencak silat), pemain kulintang atau rebana, serta tari kabayan dan tari milur.

Article Details

How to Cite
Romadhona, T., Jauhari, H., Djumrianti, D., & Badri, M. (2023). ‘ARAK–ARAKAN’ PERNIKAHAN DI KECAMATAN BUAY PEMUKA PELIUNG MENJADI DAYA TARIK WISATA BERDASARKAN HUKUM ADAT KOMERING. Jurnal Pesona Sriwijaya, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.5281/zenodo.8198012
Section
Articles