PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

Main Article Content

Riza Wahyudi

Abstract

Suatu perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menciptakan suatu tenaga kerja yaitu: pekerja, dan bagi pengusaha kecil terbukti dengan adanya berkurangnya pengangguran bagi Negara kita saat ini dan khususnya Negara berkembang, namun demikian keberadaan adanya usaha kecil tersebut tentunya harus taat akan pajak baik untuk diri sendiri maupun tenaga kerja yang dibebankan orang pribadi dan wajib pajak pengusaha kecil harus memiliki NPWP (Nomor Perhitungan Wajib Pajak), dan harus melaporkan, sebagaimana petunjuk atas cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh pihak kantor pajak dan dengan adanya SPT (Surat Pemberi Tahuan) untuk periode tahunan atas pajak yang terhutang,  semua perhitungan wajib pajak dibebankan diperhitungkan sesuai dengan penghasilannya sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan untuk cara menghitungnya tentang tata cara pengisian  seperti yang tetapkan oleh Dirjen Pajak yaitu: pengisian petunjuk yang telah ditetapkan oleh pihak petugas pajak untuk mengisi (Surat Pemberi Tahuan) Masa tahunan untuk PPh  Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Wajib Pajak tentunya harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaporkan pajak penghasilan yang terutang dengan baik, baik orang pribadi maupun untuk pengusaha kecil dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk membayar pajak penghasilannya yang terutang.

Article Details

Section
Articles