BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) DITINJAU DARI PERSPEKTIF AKUNTANSI
Keywords:
BADAN HUKUM PENDIDIKAN, NIRLABA, PENGAWASAN, STANDAR AKUNTANSI BHPAbstract
SETIAP PENYELENGGARA PENDIDIKAN WAJIB BERBADAN HUKUM PENDIDIKAN, BAIK YANG DIDIRIKAN OLEH MASYARAKAT (BHPM) MAUPUN YANG DIDIRIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT/DAERAH (BHPP/PD). KEKAYAAN BHP HARUS TERPISAH DARI KEKAYAAN PEMILIK. UU BHP TELAH DISAHKAN NAMUN MASIH MEMBUTUHKAN PERANGKAT ATURAN DAN STANDAR YANG LEBIH JELAS. SAAT INI DEPDIKNAS TENGAH BERUPAYA MENYUSUN STANDAR AKUNTANSI BHP BEKERJASAMA DEGAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI). DALAM PROSES PENYUSUNAN SEBUAH STANDAR BANYAK HAL-HAL ATAU KONDISI YANG HARUS DI PERTIMBANGKAN TERUTAMA MENYANGKUT PERMASALAHAN PENYAJIAN PERMASALAHAN PENYAJIAN NERACA AWAL BHP, DEFINISI DAN KLASIFIKASI BIAYA OPERASIONALDownloads
Additional Files
Published
2013-11-25
Issue
Section
Articles