BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) DITINJAU DARI PERSPEKTIF AKUNTANSI

Authors

  • MUHAMMAD HUSNI MUBAROK

Keywords:

BADAN HUKUM PENDIDIKAN, NIRLABA, PENGAWASAN, STANDAR AKUNTANSI BHP

Abstract

SETIAP PENYELENGGARA PENDIDIKAN WAJIB BERBADAN HUKUM PENDIDIKAN, BAIK YANG DIDIRIKAN OLEH MASYARAKAT (BHPM) MAUPUN YANG DIDIRIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT/DAERAH (BHPP/PD).  KEKAYAAN BHP HARUS TERPISAH DARI KEKAYAAN PEMILIK.  UU BHP TELAH DISAHKAN NAMUN MASIH MEMBUTUHKAN PERANGKAT ATURAN DAN STANDAR YANG LEBIH JELAS.  SAAT INI DEPDIKNAS TENGAH BERUPAYA MENYUSUN STANDAR AKUNTANSI BHP BEKERJASAMA DEGAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI).  DALAM PROSES PENYUSUNAN SEBUAH STANDAR BANYAK HAL-HAL ATAU KONDISI YANG HARUS DI PERTIMBANGKAN TERUTAMA MENYANGKUT PERMASALAHAN PENYAJIAN PERMASALAHAN PENYAJIAN NERACA AWAL BHP, DEFINISI DAN KLASIFIKASI BIAYA OPERASIONAL

Author Biography

MUHAMMAD HUSNI MUBAROK

Akuntansi

Downloads

Additional Files

Published

2013-11-25