SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BAGI KONSULTAN PENGAWAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PUPR NO 10 TAHUN 2021
Kata Kunci:
K3, SMK2, RKK, Supervisory ConsultantAbstrak
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat melalui kolaborasi dosen dan mahasiswa, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai sistem manajemen keselamatan konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021. Dalam praktiknya, masih banyak penyedia jasa konstruksi yang mengabaikan aspek keselamatan kerja, sehingga sering menimbulkan kecelakaan kerja dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Kondisi tersebut semakin berisiko apabila bangunan mengalami kerusakan bahkan roboh saat pelaksanaan atau masa pemeliharaan. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong penerapan regulasi keselamatan konstruksi yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyedia jasa, terutama konsultan pengawas. Melalui kegiatan ini, diharapkan konsultan pengawas mampu menerapkan sistem keselamatan kerja dengan baik sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan, kesejahteraan pekerja meningkat, serta kualitas pekerjaan lebih terjamin. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sangat bermanfaat dalam mendukung keberhasilan proyek. Peserta, khususnya dari CV. Bina Engineering Consultant, memahami tata cara penyusunan Rancangan Keselamatan Kerja (RKK) berdasarkan regulasi terbaru dan siap menerapkannya di lapangan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mendukung tercapainya target pemerintah dalam meminimalkan kecelakaan kerja menuju zero accident sekaligus mewujudkan pekerjaan konstruksi yang aman, lancar, dan berkualitas.
Referensi
[1] Modul Dasar-Dasar Keselamatan Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, 2022
[2] Modul Rencana keselamatan Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, 2022
[3] Peraturan Pemerintah No 50/2012, Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), 2012
[4] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Dinas PUPR, 2019
[5] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Dimas PUPR, 2020
[6] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, No. 10, Tahun 2021, Tentang Sistim Manjamen Keselamatan Konstruksi, Dinas PUPR, 2021
[7] SE N0.10/SE/N/ Tahun 2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan
[8] Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
[9] SKKNI NO 48 Tahun 2022, Petugas Keselamatan Konstruksi, DPU, 2022
[10] Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
[11] Undang Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga kerjaan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aptekmas Jurnal Pengabdian pada Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






