PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

Main Article Content

Riza Wahyudi Wahyudi

Abstract

Suatu perusahaan memiliki peran yang sangat  penting dalam rangka menciptakan suatu tenaga kerja yaitu: pekerja, dan bagi pengusaha kecil terbukti dengan adanya berkurangnya  pengangguran bagi  negara kita saat ini dan khususnya negara  berkembang, namun demikian keberadaan  adanya usaha kecil tersebut tentunya harus taat akan pajak baik untuk diri sendiri maupun tenaga kerja yang  dibebankan orang pribadi   dan  wajib pajak pengusaha kecil  harus memiliki   NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan harus melaporkan, sebagaimana petunjuk atas cara menghitung Pajak Penghasilan  pasal 21 yang telah ditetapkan oleh pihak kantor pajak dan dengan adanya SPT (Surat Pemberi Tahuan) untuk  periode  tahunan atas pajak yang terhutang, semua perhitungan wajib pajak dibebankan diperhitungankan sesuai penghasilannya sesuai dengan petunjuk yang  disampaikan   untuk cara menghitungnya tentang tata cara pengisian seperti yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak  yaitu:  pengisian petunjuk yang telah ditetapkan oleh pihak petugas pajak untuk mengisi  (Surat Pemberi Tahuan) Masa tahunan untuk PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Wajib Pajak tentunya harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaporkan pajak penghasilan yang terutang dengan baik,  baik orang pribadi maupun untuk pengusaha kecil dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk membayar pajak penghasilannya yang terutang

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Riza Wahyudi Wahyudi

Akuntansi